Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi
Minggu, 11 September 2011 – 17:41 WIB

Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi
JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sarat dengan intervensi. Ia mengatakan metode dan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik Mabes Polri sangat lemah.
"Metode dan alat bukti yang digunakan penyidik dimungkinkan terjadinya intervensi. (Belum lagi) Sistem hukum kita sangat buruk. ada satu hal yang sangat memungkinkan eksekutif bermain di kepolisian," kata Achmad di Jakarta, Sabtu (10/9).
Baca Juga:
Dugaanya itu kata Rivai sangat jelas terlihat dalam pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang menyebutkan, kepolisian dibawah presiden. "Ini kan salah, membuka peluang penyidik tidak independen," ujarnya.
Parahnya lagi lanjut Rivai, pada pasal 4 KUHP menyebutkan, penyidik itu adalah seluruh pejabat kepolisian. "Sangat jelas ini memberi peluang untuk eksekutif melakukan intervensi karena penyidiknya dibawah presiden langsung," tegasnya.
JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024