Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi
Minggu, 11 September 2011 – 17:41 WIB

Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi
Karena itu, Rivai menilai ini sesuatu yang sangat buruk dan bila hal ini terus terus dipertahankan, proses hukum di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan publik.
Seperti diketahui, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hosein ditetapkan penyidik polri sebagai tersangka kasus pemalsuan surat putusan MK menyusul mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan yang ditetapkan lebih awal oleh penyidik mabes Polri. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Achmad Rivai, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesin menilai penetapan tersangka klienya dalam kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus