Penetapan Zonasi pada PPDB 2019 Libatkan Pemda

Penetapan Zonasi pada PPDB 2019 Libatkan Pemda
Penggantin NISN menjadi NIK berpotensi menjadi masalah di PPDB 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Sistem zonasi masih diterapkan pada PPDB 2019 (Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019). Hanya saja, penetapan zonasi akan melibatkan pemerintah daerah (pemda).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini untuk zonasi tidak murni keputusan dari pemerintah pusat saja. Tetapi juga ditentukan pemda. Pemda lebih mengetahui kondisi di lapangan, yakni melalui dinas pendidikan setempat.

Meski hampir sama, pihaknya tetap mengevaluasi penerimaan tahun lalu. Perubahan yang signifikan, tidak berlaku lagi surat keterangan tidak mampu (SKTM). Jadi, bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu akan diverifikasi dari data kependudukan.

Data kependudukan yang dimaksud merupakan basis data kependudukan penanggulangan kemiskinan dari Kementerian Sosial yaitu keluarga yang menerima program keluarga harapan (PKH) dan program-program kemiskinan lainnya termasuk yang diatur pemda masing-masing.

“Jadi SKTM sudah tidak berlaku lagi, dan peraturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan yang ada,” tuturnya.

Diakuinya kartu ini digunakan untuk menjamin bahwa keluarga miskin bisa mendapatkan sekolah, bukan untuk mencari sekolah elit atau unggulan. Tahun lalu SKTM banyak disalahgunakan, dan digunakan untuk berburu sekolah yang terfavorit.

Sehingga pihaknya memutuskan untuk menghapus, karena berdasarkan dari evaluasi banyak menyorot pemalsuan dan penyalahgunaan SKTM.

“Karena itu sumber data anak miskin cukup dari data terpadu yang ada di Kemensosm terutama anak-anak yang menerima PKH, KIP atau bantuan siswa miskin dari masing-masing kabupaten, kota dan provinsi,” ungkapnya.

PPDB 2019 masih menggunakan sistem zonasi namun penetapan zonasi akan melibatkan pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News