Penetrasi Perdagangan Online Dinilai Masih Rendah

Penetrasi Perdagangan Online Dinilai Masih Rendah
Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tokopedia

Langkah pemerintah yang baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) patut diapresiasi kendati memakan waktu hampir setahun sejak rencana peta jalan diumumkan.

Sebab, keberadaan peta jalan membuat arah kebijakan pemerintah untuk menopang industri tersebut semakin mengerucut.

“Apalagi, terdapat sejumlah aspek yang didorong. Mulai pendanaan melalui program kredit usaha rakyat (KUR), penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dengan penerbitan peraturan pemerintah,” tambah William.

Semua pihak, tidak terkecuali pelaku perdagangan daring, tentu berharap road map e-commerce beserta peraturan turunan yang akan dikeluarkan dapat diimplementasikan dengan segera.

Sosialisasi oleh kementerian/lembaga yang bertanggung jawab juga harus lekas dilaksanakan.

Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa terkadang regulasi yang dibuat pemerintah kerap terlambat mengikuti tren yang ada.

Permasalahan yang menimpa transportasi daring hanyalah satu contoh.

“Aspek lain yang tidak kalah penting dalam menumbuhkan perdagangan daring adalah sosialisasi dan workshop. Pelibatan pelaku usaha yang telah malang melintang dan sukses menembus pasar lokal dan internasional dalam industri ini bisa dimaksimalkan. Mereka tentu tidak akan keberatan jika diminta membantu membagi ilmunya,” kata William.

Diskursus perihal pengaruh perdagangan daring (online) terhadap penurunan daya beli masyarakat mengemuka beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News