Pengabulan JC AKP Robin Bisa Membongkar Pemain Kasus di KPK, seperti Lili Pintauli
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengabulkan permohonan justice collaborator atau JC dari terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dengan mengabulkan JC AKP Robin, lembaga antirasuah tersebut bisa membongkar siapa saja pihak-pihak yang bermain kasus di internalnya.
"Tentunya ini akan makin memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/11).
Menurut Boyamin, kasus yang menjerat eks penyidik KPK itu berawal dari pengusutan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Tak mau berkasus, Syahrial menghubungi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan meminta perlindungan dari oknum KPK, salah satunya Robin.
Oleh karena itu, Boyamin meyakini pengetahuan Robin sangat penting bentuk membantu KPK mengungkap pihak lain yang lebih kuat yang diduga ikut terlibat bermain kasus.
Boyamin menilai AKP Robin juga telah memberikan kisi-kisi mengenai pengakuannya terkait dengan komunikasi antara pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
"Maksudnya, yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK," jelas Boyamin.
MAKI meminta KPK mengabulkan justice collaborator atau JC terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Keterangan Robin penting guna membongkar pemain kasus di KPK.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok