Pengabulan JC AKP Robin Bisa Membongkar Pemain Kasus di KPK, seperti Lili Pintauli

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengabulkan permohonan justice collaborator atau JC dari terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dengan mengabulkan JC AKP Robin, lembaga antirasuah tersebut bisa membongkar siapa saja pihak-pihak yang bermain kasus di internalnya.
"Tentunya ini akan makin memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/11).
Menurut Boyamin, kasus yang menjerat eks penyidik KPK itu berawal dari pengusutan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Tak mau berkasus, Syahrial menghubungi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan meminta perlindungan dari oknum KPK, salah satunya Robin.
Oleh karena itu, Boyamin meyakini pengetahuan Robin sangat penting bentuk membantu KPK mengungkap pihak lain yang lebih kuat yang diduga ikut terlibat bermain kasus.
Boyamin menilai AKP Robin juga telah memberikan kisi-kisi mengenai pengakuannya terkait dengan komunikasi antara pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
"Maksudnya, yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK," jelas Boyamin.
MAKI meminta KPK mengabulkan justice collaborator atau JC terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Keterangan Robin penting guna membongkar pemain kasus di KPK.
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK