Pengacara Abdillah Seret DPRD
Jumat, 12 September 2008 – 19:23 WIB
JAKARTA - Giliran tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan tipikor, Jumat (12/9). Pledoi setebal 363 halaman itu hampir semuanya berupa sanggahan terhadap materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) misalnya, Ahmad Yani,SH dkk menilai Abdillah, dan juga Ramli, tidak bisa dipersalahkan hanya karena keduanya memerintahkan anggaran pembelian damkar dimasukan ke P-APBD Kota Medan Tahun 2005. Ahmad Yani menilai, JPU sama sekali tidak memasukkan aspek hukum bahwa antara Walikota dan Wakil Walikota memiliki hubungan dan memiliki kewenangan membuat usulan P-APBD.
Kalau Abdillah dan Ramli dijadikan terdakwa dalam perkara ini, menurut tim penasehat hukum Abdillah, mestinya seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 2004-2009 juga harus dijadikan tersangka karena ikut menyetujui pengesahan P-APBD.
Baca Juga:
Ahmad Yani dalam pledoinya menyatakan, JPU telah salah dalam mengambil kesimpulan hukum. Serangkaian perbuatan berupa pertemuan atau rapat-rapat dalam rangka pengadaan mobil damkar dan kemudian memasukkan ke dalam PAPBD dinilai JPU sebagai suatu niat jahat.
Baca Juga:
JAKARTA - Giliran tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan tipikor, Jumat (12/9).
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat