Pengacara Abdillah Seret DPRD
Jumat, 12 September 2008 – 19:23 WIB
"Jika benar bahwa menganggarkan pembelian mobil damkar yang kemudian dimasukkan ke dalam P-APBD sebagai bentuk niat untuk melakukan kejahatan, maka semestinya Rapat Pembahasan Anggaran antara Kepala Daerah dengan DPRD adalah bentuk permufakatan jahat atau bersama-sama berniat untuk melakukan kejahatan pembelian mobil damkar dan semua anggota DPRD juga dijadikan tersangka sebagai pelaku kejahatan pengadaan mobil damkar secara bersama-sama terdakwa, karena tanpa persetujuan DPRD, anggaran untuk membeli mobil damkar tidak akan pernah ada," papar Ahmad Yani,SH saat membacakan pledoi di pengadilan tipikor, Jumat (12/9). Abdillah merupakan terdakwa kasus pengadaan damkar dan APBD Kota Medan 2002-2006. Sebelumnya, JPU menuntut Abdillah 8 tahun penjara. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Giliran tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan tipikor, Jumat (12/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi