Pengacara Ade Armando Sebaiknya Simak Baik-baik Penjelasan MKD Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menanggapi somasi kuasa hukum Ade Armando, Muanas Alaidid kepada Sekjen PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.
Dia menyebut Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Habiburokhman mengatakan Pasal 224 Ayat 1 dan 2 UU MD3 memungkinkan anggota DPR tidak dapat diperkarakan apabila menjalankan fungsi dan kewenangan.
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, imunitas Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freeport of speech) dan kebebasan dalam beraktivitas (freedom of activity).
"Oleh karenanya terhadap saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," kata Habiburokhman melalui keterangan persnya, Senin (18/4).
Legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu menyarankan kepada pihak yang keberatan dengan ucapan anggota DPR agar membantah pernyataan tersebut dengan argumentasi.
"Tidak perlu mengancam-ancam anggota DPR, karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Muanas menyomasi Eddy Soeparno setelah Sekjen PAN itu menuliskan sebuah twit pada 12 April 2022.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menanggapi somasi kuasa hukum Ade Armando, Muanas Alaidid kepada Eddy Soeparno.
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia