Pengacara Ahok Polisikan Pentolan FPI Jakarta

jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberi kesaksian palsu di persidangan, Senin (23/1).
Dia dilaporkan oleh penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok pada Senin (23/1) malam.
Pihak pelapor menyebut Muchsin tidak bisa membuktikan adanya pesan singkat atau telepon dari warga Kepulauan Seribu. Padahal dia mengklaim pesan singkat itu sebagai dasar melaporkan Ahok dengan tuduhan menistakan agama.
"Dia (Muchsin) bilang SMS-nya sudah dihapus, nomor teleponnya tidak dicatat. Apa benar dari Pulau Seribu? Dia bilang juga tidak kenal, tidak bisa membuktikan bahwa orang-orang itu dari Pulau Seribu," kata salah seorang pengacara Ahok, Wayan Sudirta di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Yang juga dipermasalahkan oleh Tim kuasa hukum Ahok adalah keterangan Muchsin di persidangan yang menyebut kalau dirinya mewakili 39 organisasi masyarakat dalam melaporkan Ahok.
Pasalnya, menurut Wayan, Muchsin juga tidak bisa membuktikan hal tersebut.
"Dia tak bisa buktikan ketika kita tanya datanya bahwa dia mewakili 39 ormas," tuturnya.
Karenanya, Wayan menyebut bahwa Muchsin sudah melanggar hukum karena memberikan keterangan palsu, padahal Muchsin sudah disumpah sebelum bersaksi.
Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberi kesaksian palsu di persidangan, Senin (23/1).
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI