Pengacara Akil Keberatan Atas Penyitaan KPK

Pengacara Akil Keberatan Atas Penyitaan KPK
Pengacara Akil Keberatan Atas Penyitaan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Otto Hasibuan menyatakan keberatan dengan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rekening dan benda milik kliennya. Otto mempertanyakan prosedur yang dilakukan KPK.

Akil awalnya dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah penetapan tersangka, KPK menyita aset-aset dan memblokir rekening milik Akil.

Otto menjelaskan, ada 60 item yang dikembalikan KPK namun kemudian disita kembali karena Akil dijerat dengan pasal baru yakni Pasal 12B. "Awalnya dikembalikan, kemudian disita lagi tapi ditambah pasalnya, Pasal 12B. Ini menarik," kata Otto di KPK, Jakarta, Jumat (25/10).

Meski begitu Otto mengatakan, KPK mungkin menyadari ada kekeliruan yang mereka lakukan dengan menyita barang dan memblokir rekening yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Tapi, komisi antirasuah itu tidak mengembalikan benda yang disita.

"Tetapi anehnya dibuat berita acara pengembalian barang bukti yang barangnya enggak pernah dikasih, hanya dalam surat doang. Inilah bukti bahwa penyitaan benar-benar tak benar. Kalau benar kenapa dia (KPK) buka," kata Otto.

Otto menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum terkait penyitaan itu. "Sedang dipertimbangkan," katanya.

Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (gil/jpnn)

JAKARTA - Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Otto Hasibuan menyatakan keberatan dengan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News