Pengacara Akil Minta KPK Jangan Membabi Buta
jpnn.com - JAKARTA -- Kubu Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif HM Akil Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi lebih manusiawi dalam memberantas korupsi.
Hal ini terkait dengan pemblokiran sejumlah rekening yang dinilai tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten yang menjerat Akil Mochtar.
Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan surat keberatan kepada lembaga pemberangus korupsi pimpinan Abraham Samad Cs itu.
Sedianya surat itu hendak diantar pada Jumat (11/10) kemarin di KPK. Namun, karena sudah kesorean, akhirnya tidak jadi diantarkan. "Sampai hari ini (kemarin) belum. Habis libur (Idul Adha) kita sampaikan," kata Tamsil menjawab JPNN, Minggu (13/10) malam.
Dijelaskan Tamsil, surat itu sudah disiapkan. Antara lain keberatan tentang pemblokiran terkait CV Ratu Samagat yang dikelola istri Akil, Ratu Rita.
Kemudian terkait rekening yang sudah dilaporkan Akil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diblokir. "Itu kan laporannya sudah ada di KPK sana, kenapa diblokir," kata Tamsil.
Tak hanya itu, rekening Akil di Bank Rakyat Indonesia yang disita juga dipermasalahkan. Sebab, kata Tamsil, rekening itu isinya adalah murni gaji Akil sebagai Hakim Konstitusi.
"Rekening gaji murni juga diblokir, kita sangat keberatan," tegasnya. Menurutnya, itu merupakan hak Akil dan tidak ada hubungan dengan kasus. "Itu kan transfer (gaji) dari bendaharawan MK," ujarnya.
JAKARTA -- Kubu Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif HM Akil Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi lebih manusiawi dalam memberantas korupsi.
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan