Pengacara Akil Minta KPK Jangan Membabi Buta

Pengacara Akil Minta KPK Jangan Membabi Buta
Pengacara Akil Minta KPK Jangan Membabi Buta

Tamsil menambahkan penyitaan rekening tabungan atas nama anak Akil di Bank Central Asia juga sangat disesalkan. Sebab, kata dia, hal itu tidak pantas disita KPK karena tak berkaitan dengan kasus Akil.

"Di rekening BCA itu merupakan transfer gaji anak Pak Akil. Anaknya kerja di swasta, kan tiap bulan gajinya ditransferkan," kata dia.

Tamsil mengaku sepakat dengan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang dilakukan KPK. Tapi, tegasnya, jangan sampai dilakukan dengan membabi buta.

Harusnya, ia melanjutkan, KPK melihat bahwa yang disangkakan kepada Akil adalah pasal 12 c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana terkait penyuapan seorang hakim yang bisa memengaruhi putusan.

Nah, kata Tamsil, harusnya penyitaan itu berhubungan dengan pasal yang disangkakan. "Kita sepakat KPK tegakkan hukum tapi kita tidak sepakat dengan cara tidak manusiawi dan membabi buta," kecam Tamsil.

Dia mengatakan, pemberantasan tipikor juga harus melihat hak kemanusiaan tersangka dan keluarganya. Apalagi, ia menambahkan, selama Akil menjalani proses hukum tentu keluarganya perlu makan.

"Kalau semua hak sah mereka disita, mau makan apa? Itu yang kita keberatan. Harusnya lebih manusiawi dan tidak membabi buta," ungkap pengacara senior Kalbar yang pernah sama-sama berjuang bersama Akil ini.

Karenanya, ia menegaskan, Tim Kuasa Hukum Akil akan mengajukan keberatan. Akil juga, lanjut dia, sejauh ini sangat kooperatif dengan KPK. Jawaban yang diberikan dalam pemeriksaan juga tidak menghambat proses hukum.

JAKARTA -- Kubu Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif HM Akil Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi lebih manusiawi dalam memberantas korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News