Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
Jumat, 12 September 2008 – 17:32 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution yang menyatakan bahwa dakwaan kumulatif yang disusun JPU tidak berdasar. JPU menegaskan bahwa dakwaan atas Al Amin dalam perkara yang berbeda tidak cacat hukum.
JPU KPK Suwarji menilai penasihat hukum Al Amin tidak memahami bentuk-bentuk. Suwarji memaparkan, dakwaan terhadap Al Amien adalah dakwaan kombinasi, yaitu salah satu bentuk dakwaan kumulatif yang disusun secara subsidiaritas.
Baca Juga:
"Yaitu dakwaan disusun secara berlapis berdasarkan ancaman pidana dari yang terberat sampai yang teringan," tandas Suwarji pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/9).
Baca Juga:
Menurut Suwarji, JPU dimungkinkan menggabungkan beberapa peristiwa yang berbeda locus delictie (tempat) dan tempus (waktu) dalam satu surat dakwaan, sesuai dengan urutan ancaman hukuman dari yang terberat hingga teringan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi