Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
Jumat, 12 September 2008 – 17:32 WIB

Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
Baca Juga:
Namun penasihat hukum Al Amin menilai dakwaan itu tidak berdasar. Menurut anggota tim penasihat hukum Al Amin, Sirra Prayuna, dakwaan JPU adalah kumulasi terlarang.
Namun JPU berkeyakinan dakwaan sudah tepat dan memiliki dasar kuat. Karenanya, JPU tetap menolak seluruh keberatan penasihat hukum Al Amin."Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap dilanjutkan," tandas Suwardji.(ara/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025