Pengacara Al Amin Tak Pahami Dakwaan
Jumat, 12 September 2008 – 17:32 WIB
Baca Juga:
Namun penasihat hukum Al Amin menilai dakwaan itu tidak berdasar. Menurut anggota tim penasihat hukum Al Amin, Sirra Prayuna, dakwaan JPU adalah kumulasi terlarang.
Namun JPU berkeyakinan dakwaan sudah tepat dan memiliki dasar kuat. Karenanya, JPU tetap menolak seluruh keberatan penasihat hukum Al Amin."Maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tetap dilanjutkan," tandas Suwardji.(ara/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum Al Amin Nur Nasution
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno