Pengacara Anas Bilang KPK Bakal Kualat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Salah satu aset yang disita adalah tanah atas nama KH Attabik Ali.
Attabik adalah pimpinan di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Dia juga merupakan ayah dari Athiyyah Laila, istri Anas.
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, penyitaan itu dilakukan untuk melegitimasi sangkaan TPPU terhadap Anas, yang jika diuji secara yuridis akan sangat ngawur.
"Karena follow the money- nya tidak nyambung dengan predicate crime yang disangkakan kepada Anas," katanya dalam pesan singkat, Sabtu (8/3).
Sebelumnya, KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Komisi antirasuah itupun menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Batul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik.
Handika menyatakan, penyitaan tanah milik Attabik dan anaknya akan berdampak kualat kepada KPK. Pasalnya Attabik merupakan sosok yang menjadi panutan.
"Beliau (Attabik) menjadi panutan di Pondok Pesantren Krapyak, tempat didik umat Islam khususnya Nahdliyin," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap