Pengacara Anas Bilang KPK Bakal Kualat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Salah satu aset yang disita adalah tanah atas nama KH Attabik Ali.
Attabik adalah pimpinan di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Dia juga merupakan ayah dari Athiyyah Laila, istri Anas.
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengatakan, penyitaan itu dilakukan untuk melegitimasi sangkaan TPPU terhadap Anas, yang jika diuji secara yuridis akan sangat ngawur.
"Karena follow the money- nya tidak nyambung dengan predicate crime yang disangkakan kepada Anas," katanya dalam pesan singkat, Sabtu (8/3).
Sebelumnya, KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Komisi antirasuah itupun menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Batul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik.
Handika menyatakan, penyitaan tanah milik Attabik dan anaknya akan berdampak kualat kepada KPK. Pasalnya Attabik merupakan sosok yang menjadi panutan.
"Beliau (Attabik) menjadi panutan di Pondok Pesantren Krapyak, tempat didik umat Islam khususnya Nahdliyin," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut