Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
Kamis, 04 April 2013 – 13:03 WIB

Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.
Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, mengajukan surat permintaan salinan putusan resmi Komite Etik KPK.
"Kami mengajukan surat untuk meminta salinan putusan resmi Komite Etik KPK," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (4/4).
Menurut Firman, ada fakta serius yang tidak dijangkau Komite Etik. "Kami akan bersikap setelah mendapatkan salinan putusan," tambahnya.
JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai
BERITA TERKAIT
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?