Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
Kamis, 04 April 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.
Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, mengajukan surat permintaan salinan putusan resmi Komite Etik KPK.
"Kami mengajukan surat untuk meminta salinan putusan resmi Komite Etik KPK," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (4/4).
Menurut Firman, ada fakta serius yang tidak dijangkau Komite Etik. "Kami akan bersikap setelah mendapatkan salinan putusan," tambahnya.
JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang