Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik

Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.

Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, mengajukan surat permintaan salinan putusan resmi Komite Etik KPK.

"Kami mengajukan surat untuk meminta salinan putusan resmi Komite Etik KPK," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (4/4).

Menurut Firman, ada fakta serius yang tidak dijangkau Komite Etik. "Kami akan bersikap setelah mendapatkan salinan putusan," tambahnya.

JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News