Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik
Kamis, 04 April 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang.
Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, mengajukan surat permintaan salinan putusan resmi Komite Etik KPK.
"Kami mengajukan surat untuk meminta salinan putusan resmi Komite Etik KPK," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (4/4).
Menurut Firman, ada fakta serius yang tidak dijangkau Komite Etik. "Kami akan bersikap setelah mendapatkan salinan putusan," tambahnya.
JAKARTA - Kubu Anas Urbaningrum mulai bergerak setelah Komite Etik mengeluarkan putusan terkait kasus surat perintah penyidikan atas nama Anas sebagai
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain