Pengacara Anas Tepis Kesaksian Nazar soal Saham PT Anugrah
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso membantah kesaksian Muhammad Nazaruddin bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu memiliki 80 persen saham PT Anugrah Nusantara. Handika bahkan menyebut Anas tak pernah masuk ke jajaran direksi maupun komisaris PT Anugrah Nusantara.
"Memang Mas Anas pernah masuk di Anugrah Nusantara? Kan itu bisa di cek di aktanya di menkumham (menteri hukum dan HAM, red), jelas itu siapa pemegang saham, direksi dan komisarisnya. Ndak ada itu nama Mas Anas tercantum," kata Handika ketika dikonfirmasi, Kamis (12/6).
Karena itu, Handika menyatakan bahwa Anas tidak perlu keluar dari PT Anugrah. Sebab, suami Athiyyah Laila itu memang tidak pernah bergabung ke perusahaan tersebut.
"Jadi ya ngapain keluar, jika tidak masuk di Anugrah Nusantara”? tandasnya.
Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang Andi Alifian Mallarangeng, Nazar menyebut Anas tidak pernah mengundurkan diri dari PT Anugrah Nusantara. Ia juga menyebut Anas memegang 80 persen saham di Anugrah. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso membantah kesaksian Muhammad Nazaruddin bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI