Pengacara: Anas Tidak Mungkin Melarikan Diri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok, Selasa (7/1). Anas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, kliennya mempunyai pilihan untuk memenuhi panggilan KPK atau tidak. Namun, ia memastikan Anas tidak akan melarikan diri.
"Klien punya pilihan. Akan didiskusikan sore ini. Belum confirm. Tapi tidak mungkin melarikan diri," kata Firman di KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Soal kemungkinan penahanan terhadap Anas usai menjalani pemeriksaan, Firman menyatakan, hal itu merupakan kewenangan KPK. "Itu kan hak KPK," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Firman mempertanyakan soal tuduhan bahwa Anas menerima Toyota Harier. Menurutnya, penerimaan itu tidak ada kaitannya dengan Hambalang. "Itu 2009. Anas sudah keluar dari DPR. Apa hubungannya dengan Hambalang? Mobil itu juga dicicil," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok, Selasa (7/1). Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional