Pengacara Anggodo Berharap Kemenkumham Bijak Soal PB
Jumat, 19 September 2014 – 19:52 WIB
Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menyatakan Anggodo tidak bisa menerima pembebasan bersyarat. Sebab dia bukanlah justice collaborator.
Menurut Zulkarnaen, pimpinan KPK tidak sepakat dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo. KPK, kata dia, sudah mengirim surat ke Kemenkumham terkait penolakan itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK