Pengacara Anggodo Berharap Kemenkumham Bijak Soal PB

Pengacara Anggodo Berharap Kemenkumham Bijak Soal PB
Pengacara Anggodo Berharap Kemenkumham Bijak Soal PB

Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menyatakan Anggodo tidak bisa menerima pembebasan bersyarat. Sebab dia bukanlah justice collaborator.

Menurut Zulkarnaen, pimpinan KPK tidak sepakat dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo. KPK, kata dia, sudah mengirim surat ke Kemenkumham terkait penolakan itu. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pengacara terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News