Pengacara Anggoro Tolak Datangi KPK

Pengacara Anggoro Tolak Datangi KPK
Pengacara Anggoro Tolak Datangi KPK
JAKARTA- KPK berniat memanggil Raja Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro Widjojo terkait tuduhan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Baru juga mencuat rencananya, Bonaran memastikan takkan memenuhi panggilan tersebut. "Nggak ada aturan hukumnya saya harus penuhi panggilan KPK. Lagian saya nggak melihat kepentingannya apa," ucap Bonaran, saat dihubungi wartawan Rabu (12/8).

Bonaran juga mengaku tak takut bila tindakannya berkomunikasi atau bertemu Anggoro, bakal memicu tuduhan menyembunyikan buronan dari KPK.

Alasannya, dia adalah pengacara dan memang bertugas melindungi kepentingan klien (Anggoro). Dijelaskan pula, langkah Anggoroe meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dia merasa jadi korban (pemerasan). "Ya karena dia saksi. Kalau tersangka, memang nggak dilindungi LPSK," sebutnya.

Sebelumnya, Bonaran mengatakan Anggoro adalah korban pemerasan oknum pimpinan KPK lewat dua utusan bernama Ari Muladi dan Edi Suwasono. Lewat beberapa penyerahan, Anggoro akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 5,150 miliar. Tujuan utamanya agar KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, dengan rekanan PT Masaro Radiokom milik Anggoro.

"Yang bener Rp 5,150 miliar, bukan Rp 6 miliar," ucap Bonaran, saat ditanya berapa sebenarnya uang yang diserahkan Anggoro ke Ari maupun Edi. Nilai Rp 6 miliar muncul dari rekaman penyadapan yang dilakukan Antasari saat bertemu Anggoro di Singapura sekitar Oktober 2008 lalu. (pra/JPNN)

JAKARTA- KPK berniat memanggil Raja Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro Widjojo terkait tuduhan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Baru juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News