Pengacara Anggoro Tuding Majelis Jiplak Tuntutan Jaksa

Pengacara Anggoro Tuding Majelis Jiplak Tuntutan Jaksa
Pengacara Anggoro Tuding Majelis Jiplak Tuntutan Jaksa

jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009, pejabat di Departemen Kehutanan, dan Menteri Kehutanan periode 2004-2009 MS Kaban.

Namun, penasihat hukum Anggoro, Thompson Situmeang mengatakan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan soal masa hukuman. “Kalau masalah berat atau ringannya hukuman itu kan seperti awal, memang Pak Anggoro mau dihukum berapapun dia akan menerima,” katanya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7).

Justru yang dipersoalkan penasihat hukum Anggoro adalah putusan majelis hakim yang hanya mengutip tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. “Faktanya putusan hari ini yang dibacakan copy-paste dari tuntutan penuntut umum. Apa yang disampaikan di sini, titik koma, itu memang dikutip,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Thompson, keputusan majelis hakim untuk Anggoro tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Seperti apa yang kami duga bahwa apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta,” tandasnya.

Seperti diketahui, Anggoro divonis lima tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Anggoro sebesar RP 250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan. Bos PT Masaro Radiokom itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan primer.(gil/jpnn)


JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News