Pengacara Angie Tuding KPK Tak Bisa Beber Bukti
Jumat, 27 April 2012 – 20:47 WIB
JAKARTA - Penahanan terhadap tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondak, Jumat (27/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tanpa dasar. Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah menuding KPK tak bisa memperlihatkan bukti bahwa Putri Indonesia 2001 itu terlibat korupsi.
"Sama sekali tidak ditunjukkan alat bukti apa yang dikaitkan ke Angie dalam pemeriksaan," kata pengacara Nasrullah di KPK, Jumat (27/4).
Dia malah mempertanyakan urgensi penahanan Angie. "Dalam UU dikatakan untuk penahanan harus ada keadaan-keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Lari, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," kata Nasrullah.
Sanggahan itu sudah disampaikan NAsrullah melalui surat ke KPK. Namun menurutnya surat itu tak dibalas.
JAKARTA - Penahanan terhadap tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondak, Jumat (27/4) oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini