Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Senin, 18 April 2011 – 15:41 WIB

Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi tindak lanjut laporan terkait pelanggaran kode etik hakim saat sidang mantan ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tersebut. “Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli Agung Harsoyo yang mengatakan tidak ada SMS dari Antasari kepada Nasrudin. Inilah yang kami sampaikan ke KY. Ini tidak benar karena mereka tidak mempertimbangkan keterangan ahli di sidang," lanjut Maqdir.
"Kami hadir untuk mengkonfirmasi terhadap laporan kami pada terdahulu tentang pelanggaran kode etik terutama yang berhubungan dengan perilaku hakim di pengadilan saat sidang Antasari," kata Maqdir di gedung KY, Senin (18/4).
Baca Juga:
Menurutnya, laporan yang disampaikan pada 22 Februari 2010 berhubungan dengan putusan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan yang tidak mempertimbangkan secara baik keterangan ahli IT soal SMS berupa ancaman dari Antasari pada almarhum Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Baca Juga:
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi
BERITA TERKAIT
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya