Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Senin, 18 April 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi tindak lanjut laporan terkait pelanggaran kode etik hakim saat sidang mantan ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tersebut. “Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli Agung Harsoyo yang mengatakan tidak ada SMS dari Antasari kepada Nasrudin. Inilah yang kami sampaikan ke KY. Ini tidak benar karena mereka tidak mempertimbangkan keterangan ahli di sidang," lanjut Maqdir.
"Kami hadir untuk mengkonfirmasi terhadap laporan kami pada terdahulu tentang pelanggaran kode etik terutama yang berhubungan dengan perilaku hakim di pengadilan saat sidang Antasari," kata Maqdir di gedung KY, Senin (18/4).
Baca Juga:
Menurutnya, laporan yang disampaikan pada 22 Februari 2010 berhubungan dengan putusan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan yang tidak mempertimbangkan secara baik keterangan ahli IT soal SMS berupa ancaman dari Antasari pada almarhum Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Baca Juga:
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan