Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Senin, 18 April 2011 – 15:41 WIB
Lanjut Maqdir, menurut ahli yang bersaksi tentang penggunaan senjata bahwa itu senjata yang macet. “Ini menjadi kontradiktif dengan ahli forensik Mun'im, peluru yang ada di tubuh Nasrudin berasal dari senjata yang baik. Hakim tidak mempertimbangkan secara baik, keterangan ahli," tuturnya.
Baca Juga:
Selain itu, adanya penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitanya secara langsung dengan perkara pembunuhan. Menurut Maqdir, penyitaan itu tidak tepat dan proses penyitaan dilakukan tidak dikonfirmasi dengan Antasari. "Menurut hemat kami ini sebagai bentuk pengabaikan proses persidangan secara baik oleh hakim di PN Selatan saat itu," tandas Maqdir. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA