Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Senin, 18 April 2011 – 15:41 WIB

Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim
Lanjut Maqdir, menurut ahli yang bersaksi tentang penggunaan senjata bahwa itu senjata yang macet. “Ini menjadi kontradiktif dengan ahli forensik Mun'im, peluru yang ada di tubuh Nasrudin berasal dari senjata yang baik. Hakim tidak mempertimbangkan secara baik, keterangan ahli," tuturnya.
Baca Juga:
Selain itu, adanya penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitanya secara langsung dengan perkara pembunuhan. Menurut Maqdir, penyitaan itu tidak tepat dan proses penyitaan dilakukan tidak dikonfirmasi dengan Antasari. "Menurut hemat kami ini sebagai bentuk pengabaikan proses persidangan secara baik oleh hakim di PN Selatan saat itu," tandas Maqdir. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY). Mereka mengkonfirmasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana