Pengacara Antasari Gelar Rapat di Polda
Rabu, 17 Februari 2010 – 13:53 WIB
Seperti diketahui, pada persidangan perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen sepekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari Azhar. Mantan jaksa itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen.(awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar rencananya siang ini akan berkumpul Polda Metro Jaya, tempat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini