Pengacara Antasari Gelar Rapat di Polda

Pengacara Antasari Gelar Rapat di Polda
Antasari Azhar. Foto : AFP
Seperti diketahui, pada persidangan perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen sepekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari Azhar. Mantan jaksa itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen.(awa/jpnn)


JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar rencananya siang ini akan berkumpul Polda Metro Jaya, tempat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News