Pengacara Antasari Hormati Putusan MA
Senin, 13 Februari 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyatakan sangat menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) klienya dalam kasus pembunuhan direktur Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500. "Menolak permohonan peninjauan kembali Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2).
"Mesti berat diterima, putusan hukum ini harus dihormati, kita tidak bisa abaikan putusan mahkamah," kata Maqdir saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (13/2).
Baca Juga:
Menurutnya, bagaimanapun juga putusan sudah final sehingga harus diterima . Karena kata dia, PK merupakan upaya hukum terakhir. "Memang sudah habis (upaya hukum). Kalau mau nekad PK diatas PK bisa saja, tapi kita tidak bisa merusak tatanan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyatakan sangat menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK)
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan