Pengacara Antasari Hormati Putusan MA
Senin, 13 Februari 2012 – 17:47 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyatakan sangat menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) klienya dalam kasus pembunuhan direktur Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500. "Menolak permohonan peninjauan kembali Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2).
"Mesti berat diterima, putusan hukum ini harus dihormati, kita tidak bisa abaikan putusan mahkamah," kata Maqdir saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (13/2).
Baca Juga:
Menurutnya, bagaimanapun juga putusan sudah final sehingga harus diterima . Karena kata dia, PK merupakan upaya hukum terakhir. "Memang sudah habis (upaya hukum). Kalau mau nekad PK diatas PK bisa saja, tapi kita tidak bisa merusak tatanan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail menyatakan sangat menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK)
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mahasiswa IISMA Berkesempatan Kunjungi Perusahaan Multinasional & Industri di Inggris
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Tradisi Bersih-Bersih Rumah Menjelang Imlek: Simbol Kesucian-Awal Baru di Tahun Ular Tanah
- Pagar Laut Bagian PSN, tetapi Bukan Terbuat dari Bambu di Laut PIK 2
- Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
- Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Hemat Anggaran hingga Rp 306 Triliun