Pengacara Antasari Protes PT DKI
Senin, 03 Agustus 2009 – 16:53 WIB
JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Tim pengacara menilai, hak-hak Antasari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, tidak diberikan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai hanya memperpanjang penahanan Antasari berdasarkan permintaan pihak penyidik. Untuk diketahui Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwilaksana mengatakan masa penahanan tersangka pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen telah diperpanjang sampai 31 Agustus 2009, untuk keperluan pemberkasan. Perpanjangan penahanan ini lantaran menurut jaksa berita acara pemeriksaan Antasari masih harus dilakukan perbaikan (P-19). Ada hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik, agar bisa menjerat mantan ketua KPK ini ke meja hijau.
“Sikap kami berdasarkan aturan yang terdapat dalam pasal 29 ayat 4 KUHAP. Aturan itu yang menyebut perpanjangan diberikan secara bertahap dan penuh tanggung jawab. Jadi betul-betul berdasarkan kebutuhan yang tak bisa dihindari,” kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir kepada JPNN, Senin (3/8).
Baca Juga:
Lebih lanjut dibeberkan Ari, surat perpanjangan penahanan Antasari sudah dibuat penyidik pada 6 Juli 2009, jauh sebelum masa penahanan Antasari habis. “Permintaan perpanjangan ini bukan berdasar kebutuhan tapi atas keinginan, itu yang akan kami pertanyakan,” tambah dia. Dalam surat tersebut, lanjut Ari, penyidik tidak menguraikan alasan perpanjangan penahanan Antasari. Ari selaku penasihat hukum Antasari meminta pengadilan agar membatalkan penetapan perpanjangan penahanan Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun