Pengacara Antasari Protes PT DKI
Senin, 03 Agustus 2009 – 16:53 WIB

Pengacara Antasari Protes PT DKI
Dalam kasus ini Antasari dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menghilangkannya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional