Pengacara: Apa Perlunya Periksa Anas?

Pengacara: Apa Perlunya Periksa Anas?
Pengacara: Apa Perlunya Periksa Anas?

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada 7 Januari 2014. Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, untuk apa KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anas. Sebab, dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar memunculkan suatu keraguan ada keterlibatan Anas dalam kasus itu.

"Kita melihat tiga konstruksi hukum dalam kasus Deddy Kusdinar itu justru menimbulkan keraguan tentang keterlibatan Pak Anas Urbaningrum, jadi apa perlunya memeriksa Pak Anas walaupun kita juga menghormati pemeriksaan KPK," kata Firman di KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Firman mengatakan, tiga konstruksi itu mulai dari penganggaran, mobil Harrier dan kaitan dengan kongres. Namun, belum ada jejak Anas secara pembuktian.

"Proses pembuktian kasus DK (Deddy Kusdinar) menyangkut Pak Anas itu kan lebih tinggi derajatnya, kalau mengenai pembuktian lebih tinggi derajatnya daripada pemeriksaan Pak Anas sendiri, kecenderungan KPK kan tidak terlalu penting memeriksa keterangan tersangka yang penting pembuktian dalam keterangan saksi dan fakta-fakta lainnya," kata Firman.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada 7


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News