Pengacara Artha Meris Berharap Kliennya tak Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penyuap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/6).
Pengacara Artha Meris, Otto Hasibuan berharap agar kliennya tidak langsung ditahan usai diperiksa. Menurutnya, KPK harus melihat secara jeli persoalan yang menjerat kliennya terlebih dahulu.
"Kita harapkan tidak perlu ditahan. Kita harapkan KPK melihat dengan jelas dulu persoalannya," kata Otto di KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Otto, kliennya tidak mempersiapkan apapun seperti membawa koper pada saat menjalani proses pemeriksaan hari ini. "Enggak ada, karena ini kan baru pemeriksaan pertama ya," tandasnya.
Penetapan tersangka Artha Meris merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka penyuap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi