Pengacara Artha Meris Berharap Kliennya tak Ditahan

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penyuap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/6).
Pengacara Artha Meris, Otto Hasibuan berharap agar kliennya tidak langsung ditahan usai diperiksa. Menurutnya, KPK harus melihat secara jeli persoalan yang menjerat kliennya terlebih dahulu.
"Kita harapkan tidak perlu ditahan. Kita harapkan KPK melihat dengan jelas dulu persoalannya," kata Otto di KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Otto, kliennya tidak mempersiapkan apapun seperti membawa koper pada saat menjalani proses pemeriksaan hari ini. "Enggak ada, karena ini kan baru pemeriksaan pertama ya," tandasnya.
Penetapan tersangka Artha Meris merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka penyuap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Menteri Karding Siapkan Strategi soal Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar-Kamboja
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak
- Diultimatum Ormas GRIB, Dedi Mulyadi Merespons Begini