Pengacara Artha Meris Tuding Hakim Tipikor Abaikan Fakta
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum bagi Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menuding majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam perkara suap yang menjadikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) itu sebagai terdakwa. Menurut Otto, vonis atas Meris yang dijatuhkan majelis hakim hanya didasarkan pada satu kesaksian saja.
Hal itu disampaikan Otto, menanggapi putusan atas kliennya yang dinyatakan bersalah menyuap Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas melalui pelatih golfnya yang bernama Deviardi alias Ardi. Majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
"Memang terus terang aja kita kecewa dengan putusan tersebut. Karena putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Otto, pertimbangan hakim hanya didasarkan pada keterangan yang disampaikan Deviardi. "Padahal Rudi Rubiandini dengan Deviardi itu adalah sama-sama saksi. Sehingga, kalau mereka sama-sama saksi, tidak ada alasan untuk tidak mempertimbangkan dua-dua dari keterangan saksi tersebut, itu yang kami kecewa," tutur Otto.
Karenanya, Otto menganggap majelis hakim telah mengabaikan prinsip satu saksi bukan saksi. "Kita harus menganut prinsip hukum satu saksi bukan saksi, itu prinsip hukum yang diabaikan oleh majelis hakim yang saya lihat," ujarnya.
Saat ditanya apakah akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim, Otto menyatakan belum bisa menentukannya. "Kita mengambil posisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari," tandasnya.
Seperti diketahui, Meris divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dipidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Meris dinilai terbukti memberikan suap kepada Rudi melalui Ardi sebesar USD 522.500. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada menteri energi dan sumber daya mineral.(gil/jpnn)
JAKARTA - Penasihat hukum bagi Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menuding majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena