Pengacara Ary Anggap KPK Tak Bisa Dipercaya
Minggu, 18 Juli 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Lantas apa tanggapan Ary Muladi dengan status tersangka yang kini disandangnya?
Seperti disampaikan pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, Ary Muladi merasa keberatan dengan penetapan sebagai tersangka. Melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Minggu (18/7), Sugeng juga menyayangkan penetapan status tersagka terhadap kliennya. Bahkan Sugeng menuding penetapan status tersangka atas Ary Muladi lebih dikarenakan adanya tekanan dari kubu Anggodo.
"Kami menghormati kewenangan KPK. Tetapi kita menyanyangkan bila itu (penetapan sebagai tersangka) dilakukan bukan atas kenyataan hukum, melainkan karena karena tekanan kubu Anggodo maupun kuasa hukumnya. Itu sama saja membuktikan KPK tidak punya kredibilitas," tuding Sugeng.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu jelas berdasar. Alasannya, karena Ary Muladi adalah pihak yang membongkar tindakan Anggodo Widjoijo dalam mengkriminalisasikan dua pimpianan KPK, yakni Bibit Samad Riato dan Chandra M Hamzah.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Lantas apa tanggapan Ary Muladi dengan status tersangka
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan