Pengacara Ary Anggap KPK Tak Bisa Dipercaya
Minggu, 18 Juli 2010 – 22:42 WIB

Pengacara Ary Anggap KPK Tak Bisa Dipercaya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Lantas apa tanggapan Ary Muladi dengan status tersangka yang kini disandangnya?
Seperti disampaikan pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, Ary Muladi merasa keberatan dengan penetapan sebagai tersangka. Melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Minggu (18/7), Sugeng juga menyayangkan penetapan status tersagka terhadap kliennya. Bahkan Sugeng menuding penetapan status tersangka atas Ary Muladi lebih dikarenakan adanya tekanan dari kubu Anggodo.
"Kami menghormati kewenangan KPK. Tetapi kita menyanyangkan bila itu (penetapan sebagai tersangka) dilakukan bukan atas kenyataan hukum, melainkan karena karena tekanan kubu Anggodo maupun kuasa hukumnya. Itu sama saja membuktikan KPK tidak punya kredibilitas," tuding Sugeng.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya itu jelas berdasar. Alasannya, karena Ary Muladi adalah pihak yang membongkar tindakan Anggodo Widjoijo dalam mengkriminalisasikan dua pimpianan KPK, yakni Bibit Samad Riato dan Chandra M Hamzah.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Lantas apa tanggapan Ary Muladi dengan status tersangka
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal