Pengacara Ary Anggap KPK Tak Bisa Dipercaya
Minggu, 18 Juli 2010 – 22:42 WIB
"Penetapan status tersangka itu adalah kekeliruan nyata, karena justru Ary Muladi yang membongkar rekayasa oleh anggodo dan oknum-oknum penegak hukum yang mengkriminalisasi Bibit-Chandra," tandasnya.(ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Lantas apa tanggapan Ary Muladi dengan status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024