Pengacara Ary Minta KPK Periksa Susno

Pengacara Ary Minta KPK Periksa Susno
Pengacara Ary Minta KPK Periksa Susno
JAKARTA- Saksi kunci kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ary Muladi, pada Senin (16/11) terus diminta keterangannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas melaporkan dugaan adanya unsur pidana yakni mencegah, menghalangi atau menghambat penyidikan korupsi.  Pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, jika KPK benar-benar berniat mengungkapnya, seluruh orang yang disebut dalam rekaman yang diungkap di sidang Mahkamah Konstitusi itu harus dipanggil.

Sugeng menolak merinci nama saksi yang dimaksudkan itu. Namun saat ditanya wartawan apakah diantaranya Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, dia membenarkan. "Iya semuanya," kata Sugeng. "Termasuk Yulianto juga. Termasuk hubungan Ary dengan Anggodo dengan pihak-pihak yang disebut di dalam rekaman. Dan proses aliran dana yang diberikan Anggodo ke Ary," sambungnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11)..

Melihat dari proses pengumpulan informasi dan bukti yang tengah dilakukan KPK, pengacara mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fattah ini meyakini laporan Ary sudah masuk proses penyelidikan. Dalam penyelidikan, lanjut dia,  belum ditetapkan status seseorang sebagai saksi atau tersangka.

KPK masih mengumpulkan bahan keterangan apakah terjadi tindak pidana, sebagaimana yang diadukan Sugeng bersama puluhan pengacara lain yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi pada Jumat pekan lalu itu. (pra/JPNN)

JAKARTA- Saksi kunci kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ary Muladi, pada Senin (16/11) terus diminta keterangannya oleh tim penyidik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News