Pengacara Ary Muladi Dinilai Berbelit-belit
Selasa, 06 Juli 2010 – 12:13 WIB
Alasan itu tidak dapat diterima dan memancing emosi tim pengacara Anggodo. Soalnya, Sugeng sebelumnya ada mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK tidak secara langsung tetapi melalui Anto atau Yulianto.
Baca Juga:
Selain itu, meski mengaku tahu soal Anto atau Yulianto, Sugeng pun menolak memberikan keterangan. Dia beralasan, walaupun Anto bukan kliennya, tetapi Anto sangat berkaitan dengan kepentingan Ary Muladi, kliennya. Dia malah menyarankan sidang menanyakan masalah itu kepada saksi lain.
Menyikapi hal ini, pengacara Anggodo menganggap keterangan Sugeng berbelit-belit dan tidak ada nilainya. Bahkan tim pengacara sempat meminta majelis hakim menolak keterangan dari Sugeng secara keseluruhan.
Majelis Hakim yang dipimpin Tjokorda Ray Suamba menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. "Nanti majelis yang akan menilai keterangan saksi," katanya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan menyuap dan menghalangi penyelidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta