Pengacara Asphurindo Minta Syam Resfiadi Taati Putusan PTUN

Pengacara Asphurindo Minta Syam Resfiadi Taati Putusan PTUN
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi dan Ketua Bidang Luar Negeri Asphurindo Syahrul Tahir di depan Airbus A320 Neo. Foto: Asphurindo

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Magnatis Chaidir, Ikhsan Abdullah, meminta Syam Resfiadi untuk menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).

“Kami juga meminta kepada pihak Syam Resfiadi tidak lagi melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Asphurindo,” tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2017).

Peryataan Ikhsan ini menyusul pemberitaan di sejumlah media yang memberitakan kegiatan Syam Resfiadi melakukan kunjungan kerja meninjau kedatangan pesawat Citylink AirBus 320 Neo di Bandara Soekarno Hatta, pada 26 Oktober 2017.

Saat itu, Syam mengklaim sebagai ketua umum Asphurindo. Seharusnya, kata Ikhsan, Syam Resfiadi menghormati proses banding yang diajukannya atas ditolaknya gugatan pengadilan tingkat pertama.

“Klien kamilah yang sah dan diakui secara hukum sebagai Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), sehingga saudara tidak berwenang melakukan perbuatan yang mengatasnamakan Asphurindo,” jelas Ikhsan.

Meski sudah kalah secara hukum, Ikhsan menilai Syam Resfiadi masih melakukan tindakan anarkis dengan pernyataan-pernyataan dan menghujat PTUN yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan TUN Jakarta inkonstitusional.

“Kita meminta kepada Syam tidak menebar berita-berita yang tidak benar, dan Trial By The Press terhadap klien kami dan atau melakukan tindakan-tindakan lainnya yang merugikan Klien kami, maka bersama ini kami sampaikan somasi ini,” lanjut Ikhsan.

Pada bagian akhir, Ikhsan juga mendesak kepada Syam Resfiadi menghentikan segala perbuatan dan segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, tidak terbatas dengan Citylink Indonesia, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum Magnatis Chaidir, meminta Syam Resfiadi untuk menaati putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan jabatannya sebagai Ketua Asphurindo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News