Pengacara: Atut Belum Bisa Dijadikan Tersangka

Pengacara: Atut Belum Bisa Dijadikan Tersangka
Pengacara: Atut Belum Bisa Dijadikan Tersangka

Sukatma mengatakan, meski dikabarkan menjadi tersangka, Atut masih menjalani aktivitas seperti biasa sebagai Gubernur Banten. "Beliau (Atut) masih kerja," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ketiganya adalah Wawan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.

Barang bukti dalam kasus Pilkada Lebak adalah uang Rp 1 miliar. Uang ini diduga merupakan suap yang diberikan Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan, belum mengetahui soal penetapan Atut sebagai tersangka oleh Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News