Pengacara: Atut Belum Bisa Dijadikan Tersangka
Selasa, 17 Desember 2013 – 11:37 WIB

Pengacara: Atut Belum Bisa Dijadikan Tersangka
Sukatma mengatakan, meski dikabarkan menjadi tersangka, Atut masih menjalani aktivitas seperti biasa sebagai Gubernur Banten. "Beliau (Atut) masih kerja," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ketiganya adalah Wawan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.
Barang bukti dalam kasus Pilkada Lebak adalah uang Rp 1 miliar. Uang ini diduga merupakan suap yang diberikan Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan, belum mengetahui soal penetapan Atut sebagai tersangka oleh Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin