Pengacara Baasyir Akan Temui Kapolri
Senin, 08 Oktober 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Tim Pengacara Muslim memprotes keras pemindahan ustad Abu Bakar Baasyir ke LP Nusakambangan. Mereka berpendapat kewenangan pemindahan bukan di tubuh Densus 88 Polri melainkan di pihak Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung masih berjalan. "Jadi, belum ada vonis tetap. Ini masih bisa diputus bebas," kata Muannas.
"Kami akan menemui Kapolri untuk menyampaikan protes. Sebab, Densus 88 tidak punya kewenangan memindah," kata Sekretaris Jendral Tim Pengacara Muslim Muannas SH pada Jawa Pos, Minggu (7/10). Baasyir dipindahkan mendadak pada Jumat (05/10) malam di saat hiruk pikuk isu KPK.
Menurut Muannas pemindahan itu juga menyalahi hak asasi manusia. "Beliau sudah tua. Apalagi sedang sakit dan harus menempuh perjalanan berjam-jam. Ini jelas pelanggaran," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pengacara Muslim memprotes keras pemindahan ustad Abu Bakar Baasyir ke LP Nusakambangan. Mereka berpendapat kewenangan pemindahan bukan
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan