Pengacara Baasyir Akan Temui Kapolri
Senin, 08 Oktober 2012 – 06:16 WIB

Pengacara Baasyir Akan Temui Kapolri
JAKARTA - Tim Pengacara Muslim memprotes keras pemindahan ustad Abu Bakar Baasyir ke LP Nusakambangan. Mereka berpendapat kewenangan pemindahan bukan di tubuh Densus 88 Polri melainkan di pihak Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung masih berjalan. "Jadi, belum ada vonis tetap. Ini masih bisa diputus bebas," kata Muannas.
"Kami akan menemui Kapolri untuk menyampaikan protes. Sebab, Densus 88 tidak punya kewenangan memindah," kata Sekretaris Jendral Tim Pengacara Muslim Muannas SH pada Jawa Pos, Minggu (7/10). Baasyir dipindahkan mendadak pada Jumat (05/10) malam di saat hiruk pikuk isu KPK.
Menurut Muannas pemindahan itu juga menyalahi hak asasi manusia. "Beliau sudah tua. Apalagi sedang sakit dan harus menempuh perjalanan berjam-jam. Ini jelas pelanggaran," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pengacara Muslim memprotes keras pemindahan ustad Abu Bakar Baasyir ke LP Nusakambangan. Mereka berpendapat kewenangan pemindahan bukan
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas