Pengacara Ba'asyir Laporkan Hakim ke KY

Pengacara Ba'asyir Laporkan Hakim ke KY
Pengacara Ba'asyir Laporkan Hakim ke KY
Padahal, lanjut Wirawan, pasal 159, 162, KUHAP mewajibkan saksi hadir. "Sesuai KUHAP saksi tidak mau hadir, dipaksa. Keterangan saksi yang sah disampaikan di ruang sidang pengadilan," tuturnya.

Wirawan Adnan juga mempersoalkan lokasi saksi di Mako Brimob saat memberikan keterangan. Wirawan menganggap lokasi itu bukanlah tempat yang netral.

”Bersaksi di Mako brimob merupakan tempat yang tidak netral. Ada keistimewaan dan keharusan di Mako Brimob yang diduga ingin mempertahankan BAP agar tidak berubah," tandasnya.

Mahendradatta menambahkan, pihaknya meminta KY mengganti majelis hakim yang mengadili kliennya. Menurutnya, langkah JPU yang menyiapkan 16 saksi via teleconference pada persidangan Abu Bakar Ba"asyir akan menjadi preseden buruk bagi kasus lainnya.

JAKARTA - Sejumlah pengacara Abu Bakar Ba"asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yaitu Wirawan Adnan, Mahendradata dan Achmad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News