Pengacara Ba'asyir Laporkan Hakim ke KY
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:46 WIB
Padahal, lanjut Wirawan, pasal 159, 162, KUHAP mewajibkan saksi hadir. "Sesuai KUHAP saksi tidak mau hadir, dipaksa. Keterangan saksi yang sah disampaikan di ruang sidang pengadilan," tuturnya.
Wirawan Adnan juga mempersoalkan lokasi saksi di Mako Brimob saat memberikan keterangan. Wirawan menganggap lokasi itu bukanlah tempat yang netral.
”Bersaksi di Mako brimob merupakan tempat yang tidak netral. Ada keistimewaan dan keharusan di Mako Brimob yang diduga ingin mempertahankan BAP agar tidak berubah," tandasnya.
Mahendradatta menambahkan, pihaknya meminta KY mengganti majelis hakim yang mengadili kliennya. Menurutnya, langkah JPU yang menyiapkan 16 saksi via teleconference pada persidangan Abu Bakar Ba"asyir akan menjadi preseden buruk bagi kasus lainnya.
JAKARTA - Sejumlah pengacara Abu Bakar Ba"asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yaitu Wirawan Adnan, Mahendradata dan Achmad
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat