Pengacara Bakal Cermati Bukti Bang Ipul Lakukan 'Hap Hap'

jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (7/6). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencabulan atas bocah laki-laki di bawah umur itu.
Tim penasihat hukum Saipul pun akan mencermati tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terutama untuk melihat bukti yang digunakan untuk menjerat pedangdut yang beken disapa Bang Ipul itu.
"Kami lihat nanti bukti apa yang dipakai sehingga ada tuntutan," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Kasman menjelaskan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Saat ini, tim penasihat hukum Ipul akan fokus untuk mendengarkan tuntutan.
"Kami tidak tahu kan pertimbangan-pertimbangannya bagaimana, bukti bukti yang digunakan dalam pertimbangan tuntutan itu seperti apa," ucap Kasman.
Setelah mendengar tuntutan, tim penasihat hukum Ipul akan menjawabnya dalam pembelaan (pledoi). "Ya tentunya kami akan bahas dalam pledoi," ungkap Kasman.
Seperti diketahui, Bang Ipul didakwa mmencabuli remaja pria di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari lalu. Akibat perbuatan yang akhirnya beken dengan istilah ‘hap-hap’ itu, Saipul harus terancam hukuman penjara.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas
- Arus Balik Lebaran 2025, Kapolri Sampai Bilang Cukup Luar Biasa
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Truk dan Bus AKAP
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil