Pengacara Bakal Tanyakan Kembali Soal Nasib Penangguhan Penahanan Gus Nur di Persidangan
Gus Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Munjiat Channel di YouTube pada 16 Oktober 2020 lalu.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. (cr3/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan kasus ujaran kebencian, Selasa (19/1)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kalau Cuma Pakai Peci Dianggap Ulama, Nanti Kayak Sugi Nur Raharja
- Gus Nur Kesal: Begitu Giliran Saya, Langsung Diproses, Diciduk
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Pengumuman, PNS dan PPPK Lega, Tunjangan Jutaan Rupiah Cair
- Gus Nur Mengklarifikasi Video Azan dan Gonggongan Anjing, Cermati Kalimat Terakhir
- 5 Fakta Sosok Gus Nur, Sempat Diciduk Bareskrim, Viral Lagi Gegara Azan, Simak yang Terakhir
- Polisi Sudah Terima Laporan soal Video Azan, Gus Nur Siap-Siap Saja