Pengacara Bali Nine Bantah Jalankan Taktik Menunda Eksekusi

Pengacara Bali Nine Bantah Jalankan Taktik Menunda Eksekusi
Pengacara Bali Nine Bantah Jalankan Taktik Menunda Eksekusi

PENGACARA terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran membantah pihaknya sedang menjalankan taktik menunda pelaksanaan eksekusi melalui berbagain upaya hukum yang mereka tempuh.

Senin (6/4) PTUN Jakarta menolak pemohonan kedua terpidana mati, yang menggugat Keputusan Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi mereka.

Atas keputusan ini, tim pengacara mereka menyatakan akan melakukan gugatan lainnya ke Mahkamah Konstitusi. Atas langkah ini, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, "Ini merupakan bukti bahwa mereka hanya ingin mengulur-ulur waktu".

Salah seorang anggota tim pengacara Bali Nine Michael O'Connell membantah hal itu. Ia bersikukuh bahwa permohonan grasi kedua kliennya tidak dipertimbangkan secara baik.

"Kalau saya bisa memberikan satu contoh - di tahun 2007 Mahkamah Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa jika seorang terpidana mati dalam priode 10 tahun bisa menunjukkan bukti berkelakuan baik, maka mereka berhak mendapatkan pengurangan hukuman menjadi seumur hidupa atau 20 tahun penjara," kata O'Connell, mengutip kebijakan MK di era Prof. Jimly Asshiddiqie.

O'Connell memperkirakan proses gugatan kliennya ke MK ini bisa memakan waktu berbulan-bulan. Namun ia membantah tim pengacara sedang menjalankan taktik penundaan eksekusi.

"Ini bukan menunda demi penundaan itu sendiri," katanya kepada ABC. "Tapi ini adalah bagaimana agar klien kami mendapatkan keadilan."

"Proses hukum memang memakan waktu, ini hanya kebetulan saja," katanya.

PENGACARA terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran membantah pihaknya sedang menjalankan taktik menunda pelaksanaan eksekusi melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News