Pengacara Bantah Bahas Suap dengan Hakim PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah mengaku pernah menemui dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Namun, ia membantah pertemuan itu membicarakan uang suap.
Menurut Raoul, ia hanya menyampaikan keluh kesah terkait sidang sengketa antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Raoul merupakan pengacara PT KTP. Menurut Raoul, salah satu alasannya menemui hakim karena mengingatkan soal keberatan PT KTP yang menganggap PT MMS mengubah gugataan seenaknya.
"Saya sampaikan juga keluahan soal perubahan materi pokok dan alat bukti itu," ungkap Raoul saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).
Raoul mengaku menemui dua hakim tersebut atas saran terdakwa Panitera Pengganti pada PN Jakpus Muhammad Santoso.
Ia mengatakan, awalnya hanya ingin menemui Santoso. Namun, lanjut dia, Santoso menawarkan agar pengurusan perkara bisa dimenangkan.
Syaratnya, Santoso meminta disediakan sejumlah uang. Selain itu, Santoso juga meminta Raoul bertemu dengan majelis hakim yang menangani perkaranya. Antara lain Casmaya dan Partahi.
Dalam perkara ini pula, Raoul didakwa menyuap panitera serta hakim PN Jakpus SGD 28 ribu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah mengaku pernah menemui dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang