Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Kamis, 12 Mei 2011 – 22:35 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan hasil lobi dengan majelis hakim di PN Jakarta Pusat. "Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sudah menulis surat yang isinya membantah pernah bertemu dengan Robert Bono sebelum putusan sidang dibacakan," ungkap Hary.
"Kami sangat menyesalkan tudingan itu karena tudingan itu tidak ada dasarnya dan bisa berpengaruh negatif terhadap lembaga peradilan di Indonesia," kata Hary Ponto, di Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Selain menyesalkan tudingan negatif itu, Hary Ponto juga menyebutkan bahwa Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik yang diisukan bertemu dengan Robert Bono, telah membantahnya secara tertulis yang disampaikannya ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI