Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Kamis, 12 Mei 2011 – 22:35 WIB

Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Sebelumnya kalangan anggota Komisi III DPR telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengecek dugaan keterlibatan makelar kasus dalam sengketa tersebut.
Baca Juga:
Namun saran Anggota Dewan tidak dilaksanakan oleh KY. Menurut Ketua KY Imam Anshori Saleh pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan hakim di PN Jakpus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa saham TPI dengan PT MNC.
Sementara pengamat hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, pertemuan antara hakim dengan pihak berperkara di luar pengadilan adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa Komisi Yudisial. "Namun KY tak miliki otoritas periksa substansi putusan," ujar Indriyanto kepada wartawan, Kamis petang (12/5).
Senada dengan Indriyanto, praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menyebutkan, KY mempunyai wewenang memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tapi kewenangan KY itu berhenti pada ranah perilaku hakim.
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi