Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Kamis, 12 Mei 2011 – 22:35 WIB
Sebelumnya kalangan anggota Komisi III DPR telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengecek dugaan keterlibatan makelar kasus dalam sengketa tersebut.
Baca Juga:
Namun saran Anggota Dewan tidak dilaksanakan oleh KY. Menurut Ketua KY Imam Anshori Saleh pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan hakim di PN Jakpus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa saham TPI dengan PT MNC.
Sementara pengamat hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, pertemuan antara hakim dengan pihak berperkara di luar pengadilan adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa Komisi Yudisial. "Namun KY tak miliki otoritas periksa substansi putusan," ujar Indriyanto kepada wartawan, Kamis petang (12/5).
Senada dengan Indriyanto, praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menyebutkan, KY mempunyai wewenang memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tapi kewenangan KY itu berhenti pada ranah perilaku hakim.
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BERITA TERKAIT
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya