Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Kamis, 12 Mei 2011 – 22:35 WIB
Sebelumnya kalangan anggota Komisi III DPR telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengecek dugaan keterlibatan makelar kasus dalam sengketa tersebut.
Baca Juga:
Namun saran Anggota Dewan tidak dilaksanakan oleh KY. Menurut Ketua KY Imam Anshori Saleh pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan hakim di PN Jakpus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa saham TPI dengan PT MNC.
Sementara pengamat hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, pertemuan antara hakim dengan pihak berperkara di luar pengadilan adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa Komisi Yudisial. "Namun KY tak miliki otoritas periksa substansi putusan," ujar Indriyanto kepada wartawan, Kamis petang (12/5).
Senada dengan Indriyanto, praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menyebutkan, KY mempunyai wewenang memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tapi kewenangan KY itu berhenti pada ranah perilaku hakim.
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya