Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Kamis, 12 Mei 2011 – 22:35 WIB
"Tentang materi putusan pengadilan, KY tidak bisa turut campur. Kalau memang ada pelanggaran dalam putusan itu, terutama tentang apakah ada makelar kasus di dalam perkara itu, yang punya wewenang adalah polisi," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya