Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi

Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
"Tentang materi putusan pengadilan, KY tidak bisa turut campur. Kalau memang ada pelanggaran dalam putusan itu, terutama tentang apakah ada makelar kasus di dalam perkara itu, yang punya wewenang adalah polisi," tegasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News