Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Kamis, 12 Mei 2011 – 22:35 WIB

Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
"Tentang materi putusan pengadilan, KY tidak bisa turut campur. Kalau memang ada pelanggaran dalam putusan itu, terutama tentang apakah ada makelar kasus di dalam perkara itu, yang punya wewenang adalah polisi," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi