Pengacara Bantu Warga Miskin Akan Dapat Pro Bono Certified Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) meluncurkan logo Pro Bono Certified.
Peluncuran logo itu dilakukan pada akhir masa tugas Ketua Umum PBH Peradi periode 2014-2017, Rivai Kusumanegara.
Rivai mengatakan logo ini nantinya akan dicantumkan pada sertikat Pro Bono.
Menurut dia, anggota Peradi yang telah menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat miskin (pro bono), akan mendapatkan setifkat yang tertera logo Pro Bono Certified.
"Logo tersebut dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama advokat yang telah menjalankan Pro Bono dan kiranya merupakan citra positif dalam menjalankan profesi advokat," ujar Rivai.
Logo ini merupakan apresiasi Peradi terhadap anggotanya yang telah menjalankan program Pro Bono.
Kantor-kantor hukum nantinya tidak saja memajang logo sertifikasi luar negeri, tapi juga mencantumkan logo Pro Bono Certified yang diterbitkan Peradi.
Menurut Rivai, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin merupakan tugas mulia advokat Peradi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Peradi nomor 1 tahun 2010.
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) meluncurkan logo Pro Bono Certified.
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat