Pengacara Bantu Warga Miskin Akan Dapat Pro Bono Certified Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) meluncurkan logo Pro Bono Certified.
Peluncuran logo itu dilakukan pada akhir masa tugas Ketua Umum PBH Peradi periode 2014-2017, Rivai Kusumanegara.
Rivai mengatakan logo ini nantinya akan dicantumkan pada sertikat Pro Bono.
Menurut dia, anggota Peradi yang telah menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat miskin (pro bono), akan mendapatkan setifkat yang tertera logo Pro Bono Certified.
"Logo tersebut dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama advokat yang telah menjalankan Pro Bono dan kiranya merupakan citra positif dalam menjalankan profesi advokat," ujar Rivai.
Logo ini merupakan apresiasi Peradi terhadap anggotanya yang telah menjalankan program Pro Bono.
Kantor-kantor hukum nantinya tidak saja memajang logo sertifikasi luar negeri, tapi juga mencantumkan logo Pro Bono Certified yang diterbitkan Peradi.
Menurut Rivai, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin merupakan tugas mulia advokat Peradi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Peradi nomor 1 tahun 2010.
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) meluncurkan logo Pro Bono Certified.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Sinergi DPRD dan Peradi: Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Bogor
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Kubu Razman yang Naik Meja Ketika Sidang