Pengacara: Banyak Kejanggalan yang Menimpa Labora Sitorus

jpnn.com - JAKARTA - Sampai saat ini, Labora Sitorus (LS) masih terus mencari keadilan yang sebenar-benarnya dan kebenaran yang seadil-adilnya. Terkait dengan persoalan penyelesaian perkara dugaan terjadinya tindak pidana yang akhirnya menempatkan Labora Sitorus sebagai tersangka/terdakwa/terpidana pada tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) dan atau/tindak pidana Migas dan atau/tindak pidana pencucian uang (money laundry). Dengan proses hukum tersebut akhirnya menjadikan LS sebagai terpidana.
Ketua Tim kuasa/penasihat hukum Labora Sitorus, Hulman Panjaitan, Jumat (21/10), menilai hal itu penuh dengan rekayasa, tidak independen, tidak fair dan tidak adil. Juga melanggar asas praduga tak bersalah, melanggar hak asasi yang bersangkutan.
Menurut Hulman yang juga Dekan Fakultas Hukum UKI, pelanggaran terhadap hak-hak asasi LS (Labora Sitorus, red), yang dilakukan negara, dalam hal ini penyidik, Jaksa dan Hakim, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan/eksekusi putusan.
Hulman menyebut beberapa kasus LS yang menonjol, antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya telah melakukan kesalahan fatal dalam menentukan identitas LS. Dalam uraian identitas, LS dijelaskan: (tempat Iahir: Medan; Pekerjaan: Pegawai Negeri Pemda Kabupaten Sorong; Alamat 2 Jalan Basuki Rahmat KM 12, Kota Sorong).
Seharusnya, kata Hulman, uraian identitas LS yang benar adalah Tempat Iahir: Banjarmasin; Pekerjaan: Anggota kepolisian; Alamat T zlalan Diponegoro No. 59, Kelurahan Rufei, Distrlk Sorong Barat, Kota Sorong.
Contoh ini, merupakan satu dari empat fakta yang dipaparkan Hulman Panjaitan.
Menurut Hulman, masih banyak kejanggalan lainnya yang terjadi dalam kasus yang menimpa klien, LS. Sebab itu, sebagai tim kuasa/penasihat sudah mengajukan surat audiensi sekaligus memohon perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI.(fri/jpnn)
JAKARTA - Sampai saat ini, Labora Sitorus (LS) masih terus mencari keadilan yang sebenar-benarnya dan kebenaran yang seadil-adilnya. Terkait dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja