Pengacara Belum Tahu Mochtar Dibekuk KPK

Dipersoalkan, Eksekusi Tanpa Salinan Resmi Putusan

Pengacara Belum Tahu Mochtar Dibekuk KPK
Pengacara Belum Tahu Mochtar Dibekuk KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum tahu soal penangkapan itu.

"Saya malah baru tahu dari anda," kata Sira saat dihubungi, Rabu (21/3) siang. Sira juga mengaku belum mengonfirmasi penangkapan atas kliennya itu ke KPK.

Menurutnya, KPK tetap tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta.

Sira beralasan bahwa dirinya maupun kliennya sama sekali belum menerima salinan putusan MA. "Jadi buat apa saya tanya ke KPK? Biar saja KPK mau melakukan apa saja, yang menurut saya tidak ada dasar hukumnya," ucapnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News