Pengacara Belum Tahu Mochtar Dibekuk KPK
Dipersoalkan, Eksekusi Tanpa Salinan Resmi Putusan
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum tahu soal penangkapan itu. Sira beralasan bahwa dirinya maupun kliennya sama sekali belum menerima salinan putusan MA. "Jadi buat apa saya tanya ke KPK? Biar saja KPK mau melakukan apa saja, yang menurut saya tidak ada dasar hukumnya," ucapnya.
"Saya malah baru tahu dari anda," kata Sira saat dihubungi, Rabu (21/3) siang. Sira juga mengaku belum mengonfirmasi penangkapan atas kliennya itu ke KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, KPK tetap tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mochtar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menangkap Mochtar Mohammad di Bali. Namun pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengaku belum
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK