Pengacara Benarkan Sekda Kota Bandung Tersangka di KPK

Pengacara Benarkan Sekda Kota Bandung Tersangka di KPK
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan terkait korupsi Bandung Smart City pada Kamis (14/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara membenarkan kliennya sudah menjadi tersangka kasus korupsi di Pemkot Bandung. Menurut Rizky, Ema ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK. Dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kami mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Sedangkan Sekda Kota bandung Ema Sumarna memilih irit bicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Ema menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari empat jam terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB.

Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Kubu Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengaku telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News